KABARBANGSA.COM---Menarik dibaca artikel penting yang ditulis oleh Akhmad Sahal, pemilik akun twitter @sahaL_AS di Harian Kompas (Sabtu, 21 Mei 2016) yang bertajuk Taat Konstitusi Sebagai Wajib Syar'ie. Sahal memaparkan prinsip-prinsip syari'ah dalam pola berbangsa dan bernegara yang menurutnya sudah sesuai kriteria konsep Islam, baik secara ubudiyah, mu'amalah, munakahah, dan jinayah. (Baca juga: Sumanto al-Qurtuby: Doktrin Hizbut Tahrir Sama Persis Dengan Nazi Hitler)
Konsep-konsep tersebut sesungguhnya sudah sesuai dengan prinsip aturan Islam. Ia mengatakan secara lugas bahwa jika ada pihak-pihak atau kelompok umat Islam yang masih menganggap bahwa Indonesia masih belum menerapkan syari'ah, dipersilahkan untuk angkat kaki dari Indonesia untuk mencari negara Islam yang sesuai dengan selera nafsunya.
Kewajiban umat Islam Indonesia hari ini adalah taat konstitusi yang dibuat berdasarkan prinsip-prinsip bersama atas keutuhan bangsa dan negara sebagai negara bangsa Indonesia. Negara dengan penduduk mayoritas terbesar di dunia seharusnya memiliki kecerdasan subtantif, yang tidak hanya berdasar pada simbolisme yang justeru cenderung memecah belah umat. (Baca juga: Ketika Jihadis Beraksi, Tuhan pun Tertawa)
Salah satu contoh yang diajukan Sahal adalah ketika suku Qutaibah melanggar Konstitusi Madinah, maka Nabi sebagai pimpinan tertinggi memberikan hukuman kepada mereka. Jika ingin meniru Nabi, maka tirulah tindakan keadilan Nabi yang memiliki keberpihakan kepada semua pihak. Sebab Nabi bukan hanya rahmatan lil muslimin melainkan rahmatan lil alamin.
Bagi kelompok-kelompok umat Islam yang keberatan dengan artikel yang ditulis oleh Akhmad Sahal ini, silahkan dikaji wacana ini dan dibalas dengan tulisan juga, agar diskusi dan dialog antar kelompok berjalan dengan baik. Zaman ini bukanlah zaman pentungan, jadi jangan sampai ada wacana yang dilawan dengan pentungan. Lawanlah wacana dengan wacana.***(fiq)
Konsep-konsep tersebut sesungguhnya sudah sesuai dengan prinsip aturan Islam. Ia mengatakan secara lugas bahwa jika ada pihak-pihak atau kelompok umat Islam yang masih menganggap bahwa Indonesia masih belum menerapkan syari'ah, dipersilahkan untuk angkat kaki dari Indonesia untuk mencari negara Islam yang sesuai dengan selera nafsunya.
Sumber Gambar: akhmad sahal |
Salah satu contoh yang diajukan Sahal adalah ketika suku Qutaibah melanggar Konstitusi Madinah, maka Nabi sebagai pimpinan tertinggi memberikan hukuman kepada mereka. Jika ingin meniru Nabi, maka tirulah tindakan keadilan Nabi yang memiliki keberpihakan kepada semua pihak. Sebab Nabi bukan hanya rahmatan lil muslimin melainkan rahmatan lil alamin.
Bagi kelompok-kelompok umat Islam yang keberatan dengan artikel yang ditulis oleh Akhmad Sahal ini, silahkan dikaji wacana ini dan dibalas dengan tulisan juga, agar diskusi dan dialog antar kelompok berjalan dengan baik. Zaman ini bukanlah zaman pentungan, jadi jangan sampai ada wacana yang dilawan dengan pentungan. Lawanlah wacana dengan wacana.***(fiq)
0 comments :
Post a Comment