Home » » Kompetensi Absolut Hakim dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah

Kompetensi Absolut Hakim dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah

Diposkan oleh damar pada Wednesday, October 12, 2016 | 10:17 AM

Oleh: Fathor Razi 

Pada tanggal 29 Agustus 2013, Majelis Hakim Konstitusi mengetuk palu terhadap perkara Nomor 93/PUU-X/2012 Tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagai pemohon yaitu Ir. H. Dadang Achmad mengenai absurditas dan inkonsistensi dalam Pasal 55 ayat 2 UU 21 Tahun 2008.

Sebagaimana diketahui, sejak disahkannya UU No. 21 Tahun 2008 jo UU No. 10 Tahun 1998  jo. UU No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, timbullah gempa kritik “kontroversial” di antara pakar hukum. Ini disebabkan karenakan bertolak belakang terhadap konsistensi UU No. 3 Tahun 2006 jo UU No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama. Inkosistensi tersebut tertuang pada Pasal 55  ayat (2) yang memberikan kewenangan atau kompetensi kepada Pengadilan Umum. Alih-alih kemudian pada ayat (3) menegaskan bahwa penyelesaiannya tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah di dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008. Secara tidak langsung, kompetensi absolut Pengadilan Agama dipersempit dengan memberikan keleluasan Pengadilan Umum untuk menangani perkara syariah. Hal ini sangatlah ironis sekaligus konfrontatif.

Baca juga: Ekonomi Dalam Sudut Pandang Hadits Nabi

Sumber Gambar: beritasatu.com
Menurut Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, SH., MH : 2010, bahwa terjadinya inkonsistensi terhadap UU No. 3 Tahun 2006 dengan lahirnya UU No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah, akan memunculkan adanya ketidakpastian hukum/kekacauan hukum/yang berimplikasi bagi praktik penyelesaian sengketa di bidang perbankan syariah yang terjadi antara Nasabah dan Bank.

Setidaknya para hakim harus mempelajari sekian banyak macam akad-akad syar’i tidak lepas dari objek akad yang dipersengketakan sewaktu-waktu di antaranya adalah; Akad Mudhârabah, Musyârakah, Murâbahah, Muzâra’ah, Musâqat, Khiyâr, Ijârah, Ijarah wa Iqtina’, Ijarah Muntahiya bit-Tamlik, Istishna’, Salâm, Qardh, ‘Ariyah, Qismah, Wakalah, Hawalah, Kafalah, Wadi’ah, Ghasb, Itlaf, Rahn, Sharf, Ji’alah, Taflis, Ta’mîn, Luqathah, dan lain-lain?

Baca juga: Mengokohkan Keberagaman Lewat Nasionalisme

Mengenai legalitas formil atas kewenangan baru Pengadilan Agama adalah penanganan ekonomi syariah, yang memiliki otoritas penuh atau berkompetensi absolut sesuai UU No. 3 Tahun 2006 jo. UU No. 7 Tahun 1989 Tentang Pengadilan. Hal itu termaktub di dalam UU No. 3 Tahun 2006 (dilegalkan oleh DPR tangal 21 Februari 2006), pasal 49 (i), bahwa Pengadilan Agama berhak menangani berkenaan dengan perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syariah, meliputi: Bank syariah, Lembaga Keuangan Mikro Syariah, Asuransi Syariah, Reasuransi Syariah, Reksa Dana Syariah, Obligasi Syariah dan surat berharga berjangka menengah syariah, Sekuritas Syariah, Pembiayaan Syariah, Pegadaian Syariah, Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syariah: dan, Bisnis Syariah.

Secara de jure, Indonesia adalah negara hukum (rechtsstaat) bukan negara kekuasaan belaka (machtsstaat), maka harus mematuhi aturan hukum yang ada, sebagaimana amanat Undang-Undang 1945 Pasal 1 Ayat (3). Sebagaimana jika kita merujuk kepada penjelasan Undang-Undang 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Negara Hukum, Negara yang berdasarkan Pascasila dan bukan atas kekuasaan.

Baca juga: Keluarga dan Deradikalisasi Anak

Sehingga tidak salah jika salah satunya adalah kepastian hukumnya. Selanjutnya Pasal 28I poin (5) yang menegaskan bahwa untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaannya hak asasi dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. Kiranya menurut penulis jelas sekali jikalau aturan peraturan perundang-undangan yang berlaku memberikan kewenangan kepada Pengadilan Agama terhadap penanganan sengketa ekonomi syariah sesuai tertuang di dalam UU No. 3 Tahun 2006 jo. UU No. 7 Tahun 1989 yang pertama kali dikeluarkan sah secara hukum.

Oleh karena itu, adanya tumpang tindih kompetensi penyelesaian sengketa ekonomi syariah/Perbankan Syariah antara Pengadilan Agama dengan Pengadilan Negeri, bukan tidak mungkin membuat kebingungan serta kritik beruntun oleh praktisi ekonom dan hukum. Semestinya menurut penulis, UU No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah, sudah tercakup (included) pada Pasal 49 i, tentang Bank Syariah poin (a) UU No. 3 Tahun 2006.

Meminjam statement Prof. Dr. Bagir Mannan, SH., MCL, yang mengacu pada lex specialis derogat lex gereralis. Lex specialis sesuai termaktub UU Perbankan, dan bukan lex specialis UU Peradilan Agama. Karena menyangkut dua hal yang berbeda. Tidak berlaku lex specialis derogat lex gereralis. Dengan demikian, UU No. 21 Tahun 2008 tidak dapat mengenyampingkan UU No. 3 Tahun 2006, apalagi memindah kewenangan Pengadilan Agama kepada Pengadilan lain. (Hasbi Hasan : 2010).

Shock Terapy

Itulah mengapa dari sekian masalah yang membelit nasabah maupun Lembaga Keuangan Syariah atas akad yang mereka ikat, kemudian pada sewaktu-waktu terjadi sengketa, adalah tugas hakim Pengadilan Agama sesuai keilmuan dan pendekatannya tentang ekonomi syariah untuk mendamaikannya hingga menyidangkannya pada proses peradilan jikalau tetap tidak menemukan titik pendamaiannya.

Terlebih dari itu, kiranya tidak berlebihan jika aparatur Pengadilan Agama yang masih belum menangani sengketa ekonomi syariah, bersama-sama berbenah diri dari sejak dini, kendatipun secara formil dan materill belum diwadahi secara rigit, spesifik dan akomodatif terkait penangananan sengketa ekonomi syariah.

Baca juga: Bekerja dengan Rasa Cinta

Sebagamana diketahui, ada beberapa Pengadilan Agama yang memutus perkara ekonomi syariah, di antaranya; Pengadilan Agama Bantul di Yogyakarta, Bukittinggi, Purbalingga-Jawa Tengah, yang telah menangani hingga memutus sengketa tersebut. Hal ini mungkin sebagai terapi kejut (shock terapy) bagi Pengadilan Agama di Pelbagai daerah, tidak lain sebagai acuan serta dapat diperbandingkan ketika akan memeriksa, mengadili, dan memutus khususnya terkait persoalan sengketa ekonomi syariah atau lebih tepatnya yurisprudensi hukum.

Maka dari itu, tidak ada salah jika ada beberapa hal yang perlu dibenahi serta dipersipkan terkait penanganan perkara perbankan maupun ekonomi syariah: Pertama, kesiapan SDM yang harus dituntut untuk mengetahui sekian banyak objek akad yang terkandung dalam ekonomi syariah itu sendiri beserta dasar keilmuan serta pendekatannya terhadap ekonomi syariah. Kedua, pemahaman Hakim terhadap konsep denda, sita jaminan, serta ganti rugi (ta’wîḍ) dalam sengketa syariah. Ketiga, Dasar pertimbangan hakim yang akan dipakai ketika proses pemutusannya. Keempat, mekanisme penyelesaian sengketa ekonomi syariah. Kelima, bagaimana hakim Agama menganalisis faktor sengketa dalam mencari solusi pertimbangan hukum yang tepat.

Akan tetapi, problem lanjutan yang perlu cepat direalisasikan adalah hukum formil di Pengadilan Agama yang tidak tetap bersandar pada HIR (Het Herziene Inlandsche Reglement)/R.Bg (Rechts Reglement Buitengewesten), BW-KUHPerdata (Burgelijk Wetboek). Maka rancang – bangun terhadap penyusunan KHES melalui Perma Nomor 2 Tahun 2008 dan KHAES (Kompilasi Hukum Acara Ekonomi Syariah harus cepat ditindaklanjuti yang mana telah dinanti-nanti oleh hakim Agama.

Last but least, keputusan MK pada Nomor 93/PUU-X/2012 tersebut di atas di satu sisi sebagai momentum baru untuk memainkan peran hakim Agama dalam menyelesaikan perkara ekonomi syariah serta meneguhkan amanat serta profesionalitasnya yang agung kepada masyarakat secara luas.

Fathor Razi, Alumnus Magister Studi Islam, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.


Artikel Terkait:

0 comments :

Post a Comment