KABARBANGSA.COM---Bulan-bulan sebelumnya issue negeri ini sudah digemparkan dengan kewarganegaraan ganda seorang menteri bernama Archandra yang kemudian dengan cepat dan tangkas segera dinon-aktifkan oleh Presiden Joko Widodo.
Namun, jika dalam prosesnya Archandra dan Kemenkumham segera memproses kewarganegaraan Warga Negara Indonesia untuk Archandra, artinya beliau siap melepas kewarganegaraannya sebagai Warga Negara AS, maka secara hukum, beliau boleh diangkat lagi menjadi menteri, demikian diungkapkan Prof. Dr. Mahfudz MD melalui akun twitternya @mohmahfudmd pagi ini. Pak Mahfudz twit:
"(Archandra 5) - Sy ber-kali2 mengatakan, soal Arcandra mau diangkat jadi menteri lg scr hukum tdk ada larangan asal sdh punya status WNI."
Statemen tersebut menunjukkan adanya lampu hijau bagi Archandra yang dapat menjadi masukan bagi Presiden Joko Widodo. Seluruh rakyat Indonesia masih menunggu, apa keputusan dari presiden nantinya.
Statemen di atas diungkapkan oleh Prof. Dr. Mahfud MD, sebagai konfirmasi atas statemen yang diungkapkan salah satu media, yang menerutnya ada kekeliruan pemahaman atau kekeliruan penulisan, sehingga dapat menimbulkan kesalahpahaman.*** (fiq)
Sumber Gambar: aktualita.co |
"(Archandra 5) - Sy ber-kali2 mengatakan, soal Arcandra mau diangkat jadi menteri lg scr hukum tdk ada larangan asal sdh punya status WNI."
Statemen tersebut menunjukkan adanya lampu hijau bagi Archandra yang dapat menjadi masukan bagi Presiden Joko Widodo. Seluruh rakyat Indonesia masih menunggu, apa keputusan dari presiden nantinya.
Statemen di atas diungkapkan oleh Prof. Dr. Mahfud MD, sebagai konfirmasi atas statemen yang diungkapkan salah satu media, yang menerutnya ada kekeliruan pemahaman atau kekeliruan penulisan, sehingga dapat menimbulkan kesalahpahaman.*** (fiq)
0 comments :
Post a Comment