Home » » Pendidikan Sebagai Aset Strategis Bangsa: Nalar Nasionalisasi Pendidikan

Pendidikan Sebagai Aset Strategis Bangsa: Nalar Nasionalisasi Pendidikan

Diposkan oleh damar pada Thursday, October 12, 2017 | 6:38 PM

Oleh : Dr. Halili Hasan, M.Hum*
pendidikan
Sumber Gambar: panduanguru.com

Urgensi pendidikan sebagai pilar pembangunan sebuah bangsa tidak pernah diperdebatkan lagi secara diametral. Tidak ada pro kontra soal ini. Demikian halnya di Indonesia. Namun begitu masuk ke dalam aras yang lebih teknis, terjadi tarik ulur. Soal filosofi, konsepsi, penyelenggaraan, pendanaan, dan aspek teknis lainnya mewujud isu yang terus aktual didialektikakan. Dalam pada itu, dunia pendidikan kita dihadapkan pada ancaman globalisasi. Salah satu dampak yang kasat mata terlihat adalah fenomena brain drain, yakni bermigrasinya intelektual-intelektual cerdas domestik ke luar negeri. Selain itu, juga semakin tergerusnya identitas nasional kita.

Diskursus pendidikan kontemporer tidak pernah bisa dilepaskan dari isu pembangunan, globalisasi, dan nasionalisme. Tulisan pendek ini akan difokuskan pada isu nasionalisasi pendidikan. Mengapa globalisasi harus diwaspadai? Mengapa nasionalisasi kebijakan pendidikan mesti diafirmasi? Bagaimana posisi nasionalisme dalam pendidikan (nationalism driven education).

Pembukaan konstitusi kita menyatakan:

“…Untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”(1)

Pernyataan tersebut sebagai bagian dari staatfundamentalnorm menempatkan salah satu tujuan pemerintahan negara adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Statemen ini diinterpretasi seragam oleh berbagai pakar bahwa pendidikan memanggul kewajiban untuk mewujudkan tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa tersebut.
 
Dari kaca mata yuridis, pendiri bangsa (founding fathers) mengidealkan kondisi anak bangsa yang cerdas, tidak ketinggalan dari bangsa lain. Hanya dengan masyarakat terdidik sajalah Indonesia akan mampu mewujudkan trisakti-nya; berdaulat di bidang politik, berdikari di bidang ekonomi dan berkepribadian yang menjunjung tinggi nilai kebudayaan. (Baca juga: Sekolah Alam, Alternatif Sekolah Nyaman)

Persoalannya, tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa oleh pendidikan masih jauh panggang dari api. Dengan kualitas pendidikan yang biasa-biasa saja, bangsa Indonesia sulit untuk melakukan penetrasi terobosan di tengah pergaulan negara-negara. Dengan kualitas pendidikan yang buruk, wajar jika performansi bangsa ini masih jauh dari yang diidamkan pendiri bangsa 63 tahun yang lalu
.
Banyak data kuantitatif yang melegitimasi inferensi tersebut. Untuk isu-isu positif kita berada di angka-angka besar (yang berarti rendah), sebaliknya untuk isu-isu negatif kita berada di peringkat tinggi (2).  Data-data demikian seringkali dipersoalkan, bahkan tak jarang dibantah, terutama oleh elit kekuasaan. Tapi, kalau mau berbicara lebih jujur kepada diri sendiri (inward looking), data itu bahkan hanyalah fenomena gunung es.
Rendahnya kualitas pendidikan, kecilnya skala aksesibilitas proses dan output pendidikan, kesenjangan horizontal strata keberpendidikan, dan seterusnya merupakan persoalan yang riil melingkupi praktek pendidikan kita. Ke depan, bangsa Indonesia akan semakin terancam jika kita gagal memainkan peran strategis pendidikan di tengah percaturan masyarakat global.

Pendidikan sebagai Modal Pembangunan
pembangunan
Sumber Gambar: gambarclipart

Pembangunan suatu bangsa memprasyaratkan adanya berbagai komponen sumber daya sebagai modal. Modal pembangunan dapat diklasifikasikan ke dalam tiga kelompok, yakni modal ekonomi (economic capital), modal sosial (social capital), dan modal manusia (human capital). Di negara-negara berkembang, ketiga modal pembangunan tersebut selalu menjadi incaran (threatened) kooptasi kepentingan global, khususnya negara-negara maju (developed countries).

Di negara kita, aset-aset strategis ekonomi banyak yang dikooptasi jejaring neoliberalisme dalam wajah TNC’s (trans-national corporations) dan MNC’s (multi national corporations). Bahkan, perkembangan ekonomi kita banyak pula disetir oleh donor-donor asing.

Modal sosial bangsa ini secara kasat mata mulai masuk pada level alert (tanda bahaya). Perkembangan teknologi berkontribusi menggerus ketahanan sosial budaya kita. Penetrasi gelombang pembaratan (westernizasion) dan modernisasi menghadirkan kekagetan-kekagetan kultural (cultural shocks). Sehingga terjadi tarik menarik antara yang lokal dan yang global, antara yang asli dan pendatang. Dalam situasi demikian, kekalahan hampir selalu untuk yang lokal dan asli. Sekedar menyebut contoh, gotong royong misalnya. Pada mulanya gotong royong merupakan identitas kultural yang sakral untuk bangsa ini. Sangat rasional dan kontekstual, ketika Soekarno menyebut gotong royong sebagai sari dari perasan Pancasila, yang Si Bung sebut “Ekasila”. Sementara belakangan, kalau kita menghadirkan perbincangan gotong royong di kalangan generasi kontemporer, respon yang mengemuka berupa kegagapan, atau bahkan sinisme.

Proses “merebut” kembali kedua modal pembangunan hanya mungkin dilakukan bila pemerintah Negara dapat mengokohkan modal manusia. 210 juta adalah angka jiwa yang besar sebagai modal pembangunan. Pendidikan harus dapat mencetak manusia Indonesia sebagai modal membangun Indonesia. Kalau peran ini gagal dimainkan pendidikan, maka bangsa ini dalam ancaman serius. Bukan tidak mungkin kita akan menjadi kuli di negeri sendiri. Tidak mustahil warning Bung Karno soal “bangsa kuli dan kuli di antara bangsa-bangsa” akan mewujud justru setelah bangsa ini merdeka lebih dari setengah abad.

Karenanya pendidikan senantiasa merupakan pintu gerbang kemajuan bangsa. Seluruh anasir positif pembangunan berangkat dari keberhasilan bidang pendidikan. Sebaliknya, hampir seluruh persoalan yang muncul dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita berangkat dari tidak bekerja optimalnya pendidikan.
Kita punya banyak fakultas ekonomi terkemuka, tapi karena pendidikan di dalamnya parsial dan materialistik (sebagaimana ajaran liberalisme dan neo-liberalisme), ekonomi kita amburadul dan bahkan—yang lebih memalukan lagi—para ekonom (bersama elit politik) tidak berdaya di hadapan tekanan doktrin dan resep lembaga dan kepentingan asing (3).
  
Runtuhnya citra hukum disebabkan oleh karena pendidikan di dalamnya hanya mendedahkan konten kitab-kitab hukum (law in book) dan tidak pernah peduli soal peneguhan integritas pelaku hukum. Pendidikan di fakultas-fakultas hukum jarang (untuk tidak mengatakan tidak pernah) serius menginternalisasi sosok pelaku dan penegak hukum yang integral dan komprehensif.
  
Rendahnya invensi dan bahkan sekedar penguasaan teknologi juga disebabkan oleh tidak efektifnya lembaga pendidikan. Banyak lembaga pendidikan bidang ini yang kita harapkan, padahal sebenarnya kurang bisa diandalkan. Seorang profesor yang kini menjadi pejabat di inner circle Depdiknas dalam sebuah sarasehan tahun 2001 pernah mengetengahkan obrolan ringan di antara para rektor PT. Ketika menyoal mengapa teknologi Indonesia tidak maju-maju, beberapa orang berseloroh, “..karena kita punya ITB dan ITS..”

Negara-negara maju dan “menggeliat” di Asia Timur memberikan hikmah (lesson learned) bahwa kemajuan pesatnya pembangunan hanya bisa digenerasi oleh “dinamo” pendidikan yang baik. Karenanya, tidak ada keraguan sedikitpun untuk revitalisasi roadmap pembangunan melalui pendidikan. Pendidikan harus ditempatkan dalam konteks persoalan yang makro dan visioner, bahkan futuristik. Thus, keberdayaan pendidikan harus menjadi fokus utama, sebab jika tidak, pendidikan dipaksa untuk menyembuhkan “penyakit” bangsa di tengah keadaan dirinya sendiri yang juga “sakit”. Potensi penyakit di “tubuh” pendidikan akan semakin bertambah jika diagnosis dan resep (baca: politik pendidikan) yang diberikan tidak akurat.

Nasionalisasi Pendidikan dalam Pusaran Globalisasi

Satu hal yang jarang sekali (bahkan hampir tidak pernah) menjadi fokus perhatian kita adalah nasionalisasi pendidikan  (4). Diskursus ini menempatkan isu pendidikan di tengah-tengah belantara globalisasi. Pendidikan secara faktual berkontribusi signifikan bagi implementasi agenda globalisasi, yang mensyaratkan liberalisasi. Pola pikir yang “pasrah bongkokan” terhadap globalisasi banyak didiseminasi di sekolahan. Arus pikir ini harus dibendung, agar pendidikan kita tidak dikendalikan untuk pemenuhan-pemenuhan kepentingan global.

Globalisasi banyak mendatangkan manfaat hanya bagi negara-negara yang sudah maju, sementara bagi negara berkembang (developing countries), apalagi negara terbelakang (under developing countries), globalisasi lebih berimplikasi kemudaratan. Tidak aneh jika globalisasi mendatangkan protes panjang, dari Praha sampai Washington, dari Rio de Janeiro sampai Paris. Bahkan mantan Presiden Perancis yang konservatif dan haluannya lebih dekat ke kanan pun menyoal globalisasi. Dia menyatakan bahwa globalisasi tidak membuat kehidupan yang lebih baik bagi mereka yang mengharapkan manfaat (benefit) yang dijanjikan (5).
 
Globalisasi harus diakui secara riil tidak bisa sepenuhnya kita tolak. Berbagai dimensinya harus kita pilah secara cerdas, taktis, dan strategis. Jepang menyiasati globalisasi untuk kepentingan nasionalnya. China mengelola ketertutupannya untuk mengakselerasi pembangunan dalam negerinya. Demikian halnya dengan India, bahkan kemajuan yang dirasakan negara yang beberapa tahun diolok-olok sebagai “katak dalam tempurung” ini, menunjukkan harga dirinya dengan menolak dikte-dikte negara maju mengenai globalisasi produk pertanian dalam Konferensi WTO baru-baru ini. Sehingga, forum deadlock dan berakhir tanpa hasil kesepakatan.

Di tengah-tengah pusaran globalisasi, pendidikan harus dikelola secara strategis. Dengan latar perspektif inilah Indonesia layak mengafirmasi diskursus nasionalisasi pendidikan. Nasionalisasi pendidikan mengandung dua dimensi. Pertama, internalisasi nilai-nilai lokal (nasional) dalam penyelenggaraan pendidikan. Kedua, pengarusutamaan (mainstreaming) nasionalisme dalam politik pendidikan.

Terdapat dua agenda yang menurut saya mendesak dalam rangka nasionalisasi pendidikan. Pertama, mendalami ulang pemikiran-pemikiran lokal yang besar (grand thought)—semisal filosofi pendidikan Ki Hajar Dewantara (1889-1959)—dan  nilai-nilai tradisional dasar (basic vales)—seperti filosofi yang hidup dalam masyarakat-masyarakat lokal atau adat—untuk diimplementasikan secara komprehensif dalam penyelenggaraan pendidikan.

Indonesia harus segera menemukan filosofi pendidikan nasional yang diabstraksi dari lokalitas yang tertanam sangat lama di tengah-tengah masyarakat lokal, bahkan jauh sebelum Republik Indonesia merdeka. Dengan filosofi pendidikan yang kokoh, kita tidak mudah goyah, tiap ganti pejabat ganti kebijakan. Terombang-ambing dalam percaturan masyarakat besar dunia (global village). Kita barangkali perlu belajar dari Jepang, yang keluarbiasaan capaian pendidikannya justru berangkat dari berpegang teguh pada lokalitasnya. Demikian halnya yang terjadi di India. Dunia pendidikan dua negara tersebut dengan haqqul yaqin memberikan bukti keberhasilan kepada masyarakat global.
pendidikan
Sumber Gambar: raungpsikologi.com

Kedua
, perumusan kebijakan pendidikan yang mendahulukan kepentingan nasional—misalnya mem-block untuk periode tertentu globalisasi dan liberalisasi penyelenggaraan pendidikan. Sampai kita betul-betul siap bersaing, jangan ada lembaga pendidikan asing (kecuali yang diselenggarakan perwakilan negara asing) yang secara bebas menyelenggarakan lembaga pendidikan di Indonesia.

Kebijakan ini bukan hal mudah, tapi mendesak untuk kita lakukan. Perlu segera dipikirkan untuk melakukan revisi terbatas atas kebijakan pendidikan yang mengafirmasi globalisasi dan liberalisasi pendidikan. Beberapa pasal dalam UU Sisdiknas membuka ruang yuridis bagi globalisasi dan liberalisasi pendidikan, terutama pasal 65. Daerah-daerah (provinsi, kabupaten dan kota) mestinya tidak latah mengintroduksi pemberian ruang bagi penyelenggaraan pendidikan oleh lembaga pendidikan asing.

Kalau agenda ini gagal dijalankan secara strategis, yang akan menjadi taruhan adalah nasib bangsa Indonesia jangka panjang. Jangan-jangan proses yang berlangsung bukannya mencerdaskan kehidupan bangsa, tapi lebih sebagai pembodohan anak-anak bangsa. Karenanya kita mesti waspada dan protektif dalam kebijakan pendidikan.

Penyelenggaraan pendidikan oleh lembaga pendidikan asing di Indonesia akan membawa berbagai dampak negatif, di antaranya; a) meningkatnya kesenjangan baru antar lembaga pendidikan, dalam manajemen dan proses pendidikan, serta akses pendidikan, b) memudarnya nilai-nilai ke-Indonesia-an dan membabibutanya kosmopolitanisme yang justru merugikan bangsa dan negara, dan c) melemahnya kelembagaan sistem pendidikan nasional (khususnya pada aspek struktur dan sumber daya manusia).

Soal ini kita harus belajar dari bidang ekonomi. Begitu asing terlanjur menguasai aset-aset ekonomi Indonesia, sulit bagi kita untuk meng-handle mereka. Sekedar menyebut contoh, pemerintah hampir tidak memiliki ruang untuk  memonitor Freeport yang menguasasi Tembagapura. Proses alih teknologi (transfer of technology) juga tidak jalan. Keberadaannya lebih banyak mendatangkan tembias mudarat daripada maslahat.

Globalisasi dan liberalisasi penyelenggaraan pendidikan, dalam situasi sumber daya manusia yang masih lemah dan status negara yang masih berkembang, hanya akan mendatangkan kerugian-kerugian bagi kita sendiri. Nasionalisasi pendidikan, dengan demikian, sebenarnya bukan upaya eksklusifikasi. Pada saat situasi dan kondisi negara, khususnya pendidikan, memang siap, bukan tidak mungkin kita membuka diri bagi lembaga pendidikan asing. Dengan strategi yang tepat, kita akan terhindar dari menjadi pecundang globalisasi (looser of globalization) dalam waktu yang panjang, sebaliknya kita akan tegak berdiri bersama sesama pemenang globalisasi.

Bagaimana kita membangun keunggulan kompetitif dan komparatif sumber daya manusia Indonesia di tengah negara-negara tanpa globalisasi dan liberalisasi pendidikan? Ada dua strategi afirmatif. Pertama, mengintensifikasi kebijakan pendidikan yang sudah ada tentang sekolah bertaraf internasional. Lembaga-lembaga pendidikan tersebut dapat menghadirkan tenaga-tenaga pendidik asing dengan proporsi tertentu, dalam rangka alih kualitas (transfer of quality). Kedua, mengirim sebanyak-banyaknya SDM potensial untuk mengenyam pendidikan di luar negeri dengan dana publik dan kemudian mereka ditarik kembali untuk memajukan Indonesia. Bangsa harus mendapat manfaat dari generasi terbaiknya.

Di sini diperlukan peran strategis pemerintah negara. Sebab, politik pendidikan tidak pernah bisa diambil secara parsial, berdiri sendiri. Apalagi berhadapan dengan arus globalisasi dan liberalisasi. Keberhasilan politik pendidikan juga terkait dengan, misalnya, politik ekonomi. Sekedar menyebut contoh, sulit mengharapkan intelekual-intelekual brilian WNI di AS, Eropa serta Asia Timur dan Timur untuk kembali ke Indonesia, jika gaji profesor di negara kita tidak lebih dari seperlima gaji pegawai bank, hakim, dan pegawai BUMN. (*)

Catatan :
1. Alinea keempat Pembukaan UUD 1945

2. Menurut data tahun 2005, Indeks Pengembangan Manusia Indonesia berada di peringkat 107 dari 177 negara. Tahun 2007 status quo. Tertinggal jauh dari negara sekitar seperti Malaysia (63), Thailand (78) dan Singapore (25). Menurut data 2004, indeks kemiskinan manusia Indonesia di antara negara-negara di dunia berada di peringkat 62, sedangkan indeks persepsi korupsi Indonesia tahun 2007 berada di peringkat ke-10. 


3. Aspek memalukan Indonesia dengan konteks yang sama dicatat secara khusus oleh Penerima Hadiah Nobel bidang Ekonomi tahun 2001, Joseph E. Stiglitz, dalam bukunya “Globalization and its Discontents”. .”…Sebuah foto bisa bernilai lebih dari seribu kata, dan sebuah foto yang diambil pada tahun 1998 dan disebarkan ke seluruh penjuru dunia telah terpatri dalam benak jutaan orang...Direktur IMF…yang berpakaian rapi…berdiri dengan wajah yang keras dan kedua tangannya bersedekap di samping presiden Indonesia yang duduk dan terhina. Presiden yang malang itu sebenarnya dipaksa untuk menyerahkan kedaulatan ekonomi negaranya kepada IMF…” Lihat Stiglitz, (2003), Globalisasi dan kegagalan lembaga-lembaga keuangan internasional, PT. Ina Publikatama Jakarta, hlm 56.

4. Secara sederhana penulis sudah membuktikan asumsi ini. Pencarian melalui search engine Google dengan kata kunci “Nasionalisasi Pendidikan” atau “Nasionalisasi Aset Pendidikan” hanya menghasilkan satu dua item temuan yang relevansinya 100 persen.

5. Jacques Chirac, “The Economy Must Be Made to Serve People”, dipresentasikan dalam Konferensi Buruh Internasional, Juni 1996.  

Khalili Hasan

Dr. Halili Hasan, M.Hum, Dosen Universitas Negeri Yogyakarta (UNY)


Artikel Terkait:

0 comments :

Post a Comment