Kabarbangsa.com---Nikah sirri dalam tradisi masyarakat kita tentu tidak asing lagi, sebagian masyarakat banyak yang berkeyakinan bahwa nikah sirri sah secara agama, meskipun belakangan negara justru melarang pelaksanaan nikah sirri.
Baca Juga:
* Member Nikah Sirri Aris Wahyudi
* Bahaya Narasi Besar Nikahsirri.com
Kasus ditangkapnya Aris Wahyudi, pemilik akun nikahsirri.com adalah kasus nikah sirri yang paling besar. Narasi yang dipakai Aris guna menghindari perzinahan yang merambah dunia anak muda, maka lebih baik menikah meskipun secara samar. Tetapi realitas itu mendapat tanggapan serius dari intelektual muda dan dosen IAINU, Kebumen, Abdul Waid, S.H.I, M.S.I yang sekaligus konsultan pembangunan di pemerintahan Kebumen. Berikut petikan wawancara tim kabarbangsa.com dengannya di sela-sela kesibukannya:
1. Bagaimana nikah sirri menurut anda?
Nikah sirri menurut saya sah dalam Islam. karena sdh memenuhi rukun dan syarat sahnya pernikakhan. Tetapi sesuatu yang sah dan boleh dalam agama jika masih menimbulkan kerusakan (dampak negatif), maka perlu dikaji ulang atau bahkan dilarang.
Dalam Islam juga dikenal salah satu metode dalam perumusan hukum yang disebut sadduzdzari'ah. Dalam metode ini, sesuatu yang baik (boleh) namun bisa menimbulkan kekacauan (mudharat), maka sesuatu yang baik itu bisa dilarang. nah kembali lagi pada persoalan nikah sirri, karena dalam konteks saat ini hal tersebut bisa menimbulkan kekacauan, maka pemerintah bisa melarang nikah sirri dan mewajibkan setiap pernikahan harus dicatat di KUA/catatan cipil.
Baca Juga:
* Literasi Malaysia Makin Redup, Wawancara dengan Wan Zamzahidi Wan Zahid
* Agama Dapat Menyebabkan Hipertensi
2. Bagaimana nikah sirri di daerah anda?
Nikah sirri di daerah saya sudah mulai berkurang karena masyarakat sudah semakin paham bahwa pencatatan nikah adalah salah satu hal penting dalam pernikahan.
3. Bagaimana anda menyikapi peristiwa nikah sirri yang seolah-olah bertentangan antara hukum Islam dan hukum positif?
Sebenarnya tidak bertentangan. Karena Islam juga memberi kewenangan kepada negara untuk menentukan kebijakan yang bisa menjamin kemaslahatan bagi rakyatnya. Jadi setiap kebijakan negara, jika hal itu demi kemaslahatan rakyat, pasti selaras dengan semangat Islam. Dalam ushul kaedah ushul fiqih kita mengenal satu kaedah yang berbunyi "Tasharruful imam 'ala ar-ra'iyyah manuthun bil maslahah" artinya kebijakan pemimpim (pemerintah) terhadap rakyatnya selaras dengan kemaslahatan.
4. Apa alasan anda menyebut nikah sirri dianggap sebagai penyebab kekacauan dalam konteks negara kita, kekacauan yang dimaksud apakah dapat merusak hubungan dalam rumah tangga atau banyak pihak yang memanfaatkan halalnya nikah sirri sebagai narasi besar untuk mencapai kepentingan?
Kekacauan yang dimaksud adalah banyak ekses negetif yang timbul di masyarakat akibat nikah sirri. ini Fakta. misalnya, 1), orang yang sdh menikah, ternyata di lain tempat dia masih mengaku bujangan karena di KTP-nya tertulis masih jomblo sehingga dia bisa nikah lagi tanpa diketahui bahwa sebenarnya dia sdh menikah. 2), anak yang terlahir dari pasangan nikah sirri sulit mengurus dokumen administrasi untuk tujuan-tujuan formal. misalnya seorang anak harus punya akte kelahiran, kartu keluarga, dll. Nah bagaimana seorang anak bisa kuliah, sekolah, atau bahkan mendapatkan beasiswa di luar negeri jika tidak punya semua dokumen administrasi tersebut? Ingat, nikah sirri tdk akan bisa mengurus semua dokumen tersebut, 3), jika terjadi perceraian dan pereselisihan dari sebuah pernikahan sirri, salah satu pasangan tidak akan bisa menuntut haknya seperti harta gono gini, pensiunan suami (jika suami sirrinya meningal), karena pernikahan dianggap tdk ada dalam negara, dan lain sebagainya. Itulah yang disebut kekacauan.
Baca Juga:
* Persembahan Batik Dari Gedang Sari Untuk Dunia
* Ekomi Dalam Sudut Pandang Hadits Nabi
5. Bagaimana jika ada seseorang yang secara syarat memenuhi untuj menikah lagi, tapi untuk menjaga kerukunan rumah tangga, lalu menikah lagi sevara sirri yang niatnya di masa depan akan dilangsungkan akad yang baru di KUA?
Ah, itu mengada-ada...... jika nikah sirri memang ada manfaatnya, tapi manfaat itu harus dibandingkan dengan mudharatnya. Nah, mudharatnya lebih banyak dari pada manfaatnya. Karena itulah nikah sirri perlu ditinggalkan bahkan dilarang.
6. Apakah bapak tidak tertarik punya istri sirri?
Saya tidak tertarik nikah sirri. Sama sekali tidak tertarik. Saya hanya tertarik menikah lagi. Tapi pernikahan yang juga akan saya catat di KUA.....
7. Terima kasih, Bapak!
Iya, sama-sama..
Baca Juga:
* Member Nikah Sirri Aris Wahyudi
* Bahaya Narasi Besar Nikahsirri.com
Kasus ditangkapnya Aris Wahyudi, pemilik akun nikahsirri.com adalah kasus nikah sirri yang paling besar. Narasi yang dipakai Aris guna menghindari perzinahan yang merambah dunia anak muda, maka lebih baik menikah meskipun secara samar. Tetapi realitas itu mendapat tanggapan serius dari intelektual muda dan dosen IAINU, Kebumen, Abdul Waid, S.H.I, M.S.I yang sekaligus konsultan pembangunan di pemerintahan Kebumen. Berikut petikan wawancara tim kabarbangsa.com dengannya di sela-sela kesibukannya:
1. Bagaimana nikah sirri menurut anda?
Nikah sirri menurut saya sah dalam Islam. karena sdh memenuhi rukun dan syarat sahnya pernikakhan. Tetapi sesuatu yang sah dan boleh dalam agama jika masih menimbulkan kerusakan (dampak negatif), maka perlu dikaji ulang atau bahkan dilarang.
Sumber Gambar: kabarbangsa.com |
Baca Juga:
* Literasi Malaysia Makin Redup, Wawancara dengan Wan Zamzahidi Wan Zahid
* Agama Dapat Menyebabkan Hipertensi
2. Bagaimana nikah sirri di daerah anda?
Nikah sirri di daerah saya sudah mulai berkurang karena masyarakat sudah semakin paham bahwa pencatatan nikah adalah salah satu hal penting dalam pernikahan.
3. Bagaimana anda menyikapi peristiwa nikah sirri yang seolah-olah bertentangan antara hukum Islam dan hukum positif?
Sebenarnya tidak bertentangan. Karena Islam juga memberi kewenangan kepada negara untuk menentukan kebijakan yang bisa menjamin kemaslahatan bagi rakyatnya. Jadi setiap kebijakan negara, jika hal itu demi kemaslahatan rakyat, pasti selaras dengan semangat Islam. Dalam ushul kaedah ushul fiqih kita mengenal satu kaedah yang berbunyi "Tasharruful imam 'ala ar-ra'iyyah manuthun bil maslahah" artinya kebijakan pemimpim (pemerintah) terhadap rakyatnya selaras dengan kemaslahatan.
4. Apa alasan anda menyebut nikah sirri dianggap sebagai penyebab kekacauan dalam konteks negara kita, kekacauan yang dimaksud apakah dapat merusak hubungan dalam rumah tangga atau banyak pihak yang memanfaatkan halalnya nikah sirri sebagai narasi besar untuk mencapai kepentingan?
Kekacauan yang dimaksud adalah banyak ekses negetif yang timbul di masyarakat akibat nikah sirri. ini Fakta. misalnya, 1), orang yang sdh menikah, ternyata di lain tempat dia masih mengaku bujangan karena di KTP-nya tertulis masih jomblo sehingga dia bisa nikah lagi tanpa diketahui bahwa sebenarnya dia sdh menikah. 2), anak yang terlahir dari pasangan nikah sirri sulit mengurus dokumen administrasi untuk tujuan-tujuan formal. misalnya seorang anak harus punya akte kelahiran, kartu keluarga, dll. Nah bagaimana seorang anak bisa kuliah, sekolah, atau bahkan mendapatkan beasiswa di luar negeri jika tidak punya semua dokumen administrasi tersebut? Ingat, nikah sirri tdk akan bisa mengurus semua dokumen tersebut, 3), jika terjadi perceraian dan pereselisihan dari sebuah pernikahan sirri, salah satu pasangan tidak akan bisa menuntut haknya seperti harta gono gini, pensiunan suami (jika suami sirrinya meningal), karena pernikahan dianggap tdk ada dalam negara, dan lain sebagainya. Itulah yang disebut kekacauan.
Baca Juga:
* Persembahan Batik Dari Gedang Sari Untuk Dunia
* Ekomi Dalam Sudut Pandang Hadits Nabi
5. Bagaimana jika ada seseorang yang secara syarat memenuhi untuj menikah lagi, tapi untuk menjaga kerukunan rumah tangga, lalu menikah lagi sevara sirri yang niatnya di masa depan akan dilangsungkan akad yang baru di KUA?
Ah, itu mengada-ada...... jika nikah sirri memang ada manfaatnya, tapi manfaat itu harus dibandingkan dengan mudharatnya. Nah, mudharatnya lebih banyak dari pada manfaatnya. Karena itulah nikah sirri perlu ditinggalkan bahkan dilarang.
6. Apakah bapak tidak tertarik punya istri sirri?
Saya tidak tertarik nikah sirri. Sama sekali tidak tertarik. Saya hanya tertarik menikah lagi. Tapi pernikahan yang juga akan saya catat di KUA.....
7. Terima kasih, Bapak!
Iya, sama-sama..
0 comments :
Post a Comment