Belakangan ini
banyak yang ribut tentang nikah online. Mungkin saja para akademisi hukum Islam
menganggap ini sebagai issue fenomenal terbaru dan penting untuk
menggali sebuah kerangka ijtihad. MUI juga tidak ketinggalan
mengeluarkan fatwa yang mengharamkan nikah online. Saya kira, orang-orang
sekarang itu terlalu serius menyikapi kehidupan ini.
Sebenarnya cara
berpikirnya kan mudah, jika sikap MUI mengharamkan nikah online semacam
itu, saya berkeyakinan, larangan itu akan dilanggar oleh beberapa pihak. Coba halalkan
saja, dengan syarat???!! Orang yang mau melaksanakan dan memunculkan issue
ini pastinya kaum rasionalis yang tentu familiar dengan teknologi. Nah,
halalkan saja nikah online asalkan entup-entupannya juga online.
Jika tidak mau
entup-entupan online lha kok mau nikah online, berarti sikapnya hanya
setengah hati dong. Masak hanya mau yang enak-enak saja? Menurut ijtihad
paling anyar dari terminal giwangan, nikah online yang boleh saja asalkan
yang-yangan online. Sama sekali tidak boleh dilakukan secara fisik. ML ya
online, cukup melalui chat, dll. yang bersifat online.
Sumber Gambar: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhNwL43k5x4hMvKY6t86So_HL19pAQjdA1WV9t8K2DHQ7uZslMO5YZhTYqfne46UZSkxFmr1X0ZZek1WhRy99ECZCiekuAPdXmZpMKeXQHjhQM4me4f9WaxRtFAVIWzMaxLROp96IOPV8U/s1600/Puncak+keindahan+-+Heno+Airlangga,%2B64cm%2Bx%2B112cm,%2BRp.8.600.000%2B-%2B2014.JPG
0 comments :
Post a Comment