Home » » Halalnya Nikah Online Dengan Syarat Entup-Entupan Online

Halalnya Nikah Online Dengan Syarat Entup-Entupan Online

Diposkan oleh damar pada Tuesday, April 21, 2015 | 9:28 PM



https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhNwL43k5x4hMvKY6t86So_HL19pAQjdA1WV9t8K2DHQ7uZslMO5YZhTYqfne46UZSkxFmr1X0ZZek1WhRy99ECZCiekuAPdXmZpMKeXQHjhQM4me4f9WaxRtFAVIWzMaxLROp96IOPV8U/s1600/Puncak+keindahan+-+Heno+Airlangga,%2B64cm%2Bx%2B112cm,%2BRp.8.600.000%2B-%2B2014.JPG

Belakangan ini banyak yang ribut tentang nikah online. Mungkin saja para akademisi hukum Islam menganggap ini sebagai issue fenomenal terbaru dan penting untuk menggali sebuah kerangka ijtihad. MUI juga tidak ketinggalan mengeluarkan fatwa yang mengharamkan nikah online. Saya kira, orang-orang sekarang itu terlalu serius menyikapi kehidupan ini.

Sebenarnya cara berpikirnya kan mudah, jika sikap MUI mengharamkan nikah online semacam itu, saya berkeyakinan, larangan itu akan dilanggar oleh beberapa pihak. Coba halalkan saja, dengan syarat???!! Orang yang mau melaksanakan dan memunculkan issue ini pastinya kaum rasionalis yang tentu familiar dengan teknologi. Nah, halalkan saja nikah online asalkan entup-entupannya juga online.
Jika tidak mau entup-entupan online lha kok mau nikah online, berarti sikapnya hanya setengah hati dong. Masak hanya mau yang enak-enak saja? Menurut ijtihad paling anyar dari terminal giwangan, nikah online yang boleh saja asalkan yang-yangan online. Sama sekali tidak boleh dilakukan secara fisik. ML ya online, cukup melalui chat, dll. yang bersifat online.


Sumber Gambar: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhNwL43k5x4hMvKY6t86So_HL19pAQjdA1WV9t8K2DHQ7uZslMO5YZhTYqfne46UZSkxFmr1X0ZZek1WhRy99ECZCiekuAPdXmZpMKeXQHjhQM4me4f9WaxRtFAVIWzMaxLROp96IOPV8U/s1600/Puncak+keindahan+-+Heno+Airlangga,%2B64cm%2Bx%2B112cm,%2BRp.8.600.000%2B-%2B2014.JPG


Artikel Terkait:

0 comments :

Post a Comment