Home » » Mengurai Kualitas Demokrasi Indonesia Kini (bagian kedua)

Mengurai Kualitas Demokrasi Indonesia Kini (bagian kedua)

Diposkan oleh damar pada Saturday, June 20, 2015 | 9:06 PM

Oleh : Lukman Santoso Az

demokrasi
Sumber Gambar : fiskal.co.id
Indonesia adalah salah satu negara yang menjunjung tinggi demokrasi. Berbicara mengenai perjalanan demokrasi di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari pelaksanaan pasang surut demokrasi itu sendiri. Bangsa indonesia sejak kemerdekaan pernah menerapkan tiga model demokrasi, yaitu demokrasi parlementer (1945-1950), demokrasi terpimpin (1950-1965), dan demokrasi pancasila (1965-1998). Dari pengalaman implementasi berbagai model demokrasi tersebut, tentu masing-masing memiliki kelemahan, sehingga telah memberi implikasi bagaimana bangsa ini berbenah menuju demokrasi konstitusional. (Baca juga: Mengurai Kualitas Demokrasi Indonesia Kini (Bagian pertama) )

Implementasi demokrasi pasca reformasi dengan menerapkan sistem demokrasi konstitusional telah membawa perubahan yang signifikan dalam berbagai aspek selama hampir 2 dasawarsa. Hal ini dapat dilihat dari implementasi demokrasi dari demokrasi perwakilan menjadi demokrasi langsung sejak tahun 2004 hingga 2014 kemarin, yakni dengan adanya pemilu secara langsung, baik kepala daerah, legislatif, dan presiden-wakil presiden.  Bahkan mulai tahun 2015 akan di laksanakan pemilukada secara serentak di berbagai daerah.

Meskipun implementasi demokrasi konstitusional yang berdasarkan Pancasila masih dalam taraf perkembangan. Sistem demokrasi yang kita anut saat ini adalah sebuah keniscayaan. Sistem ini memberikan kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk memilih dan dipilih secara langsung dalam pemilu. Dengan harapan dalam pemilu secara langsung menghasilkan pemimpin-pemimpin politik yang tepat. Orang-orang yang berkualitas dan berorientasi pada kemaslahatan rakyat banyak.  Agar ‘janji politik’ yang dibawa benar-benar di wujudkan untuk kemaslahatan rakyat.

Sehingga melahirkan wakil rakyat dan pemimpin yang  memiliki kualitas,  kapasitas, intelektualitas, dan empati, serta meritokrasi. Sudah saatnya meninggalkan cara-cara tradisional yang memilih berdasarkan kedekatan, suku, janji-janji manis dalam kampanye, dan sebagainya. Mindset rakyat harus diatur bahwa demokrasi langsung menjadi penentu pencapaian tujuan kesejahteraan yang di idamkan di Indonesia. Meskipun kualitas dari para wakil rakyat dan pemimpin daerah terpilih belum seluruhnya ideal, namun telah menunjukkan kuantitas lebih baik.
demokrasi
Sumber Gambar : rmol.co

Selain itu, salah satu wujud perkembangan yang baik dari demokrasi Indonesia adalah hadirnya institusi Mahkamah Konstitusi (MK) pasca reformasi. Hadirnya MK merupakan salah satu aspek terpenting dari proses reformasi dan demokratisasi di Indonesia. MK berperan penting dalam menunaikan tugas dan fungsinya sebagai pengawal dan penjaga konstitusi. Pada titik ini, MK diidealkan dapat berperan sebagai alat untuk mengoreksi jalannya pemerintahan agar tidak terjebak pada otoritarianisme seperti rezim-rezim sebelumnya. MK selain telah menjadi institusi  yang menjamin perlindungan hak-hak dasar rakyat, juga telah menciptakan babak baru dalam hubungan yang setara dan seimbang di antara lembaga-lembaga negara. Oleh karena itu, MK telah menjadi simbol yang sangat penting bagi konsolidasi demokrasi di Indonesia saat ini.

Dalam literatur-literatur ilmu politik sudah seringkali dikemukakan oleh para ahli bahwa demokrasi bukanlah merupakan sistem politik dan pemerintahan yang sempurna tetapi juga tidak buruk. Artinya, sistem demokrasi tidak tanpa cacat. Implikasinya, pemerintah negara manapun yang menerapkan demokrasi dalam sistem politiknya, harus mampu mengantisipasi dan meminimalkan ekses-ekses negatif dari demokrasi. Pemilukada langsung di Indonesia misalnya, yang merupakan perubahan radikal sebagai anti-tesis terhadap perwujudan demokratisasi di daerah. Namun, ekses yang ditimbulkan dari desentralisasi demokrasi di daerah adalah menjamurnya korupsi di daerah. Hal ini menunjukkan bahwa  demokrasi di era reformasi terindikasi masih bercorak pragmatis prosedural.

Meski realitas demokrasi saat ini telah banyak memberi dampak positif pada kehidupan terutama kesejahteraan rakyat. Tetapi juga telah telah melahirkan pertikaian, dendam, saling hujat, kritik tajam, konflik dan seolah menjauhkan dari upaya memakmurkan serta mencerdaskan rakyat.  Jika kondisi demikian tidak segera diperbaiki maka bisa timbul bencana demokrasi atau darurat demokrasi. Sehingga konsolidasi demokrasi menjadi urgen. Karena demokrasi harus berkorelasi positif terhadap kualitas pemerintahan yang melayani, meningkatkan kapasitas dan efektivitasnya dalam merencanakan dan mengeksekusi kebijakan serta menegakkan hukum secara tegas, bersih dan transparan.

Akhirnya, kita harus tetap optimis, bahwa pilihan berdemokrasi yang kita tempuh pada saatnya nanti akan bermuara pada iklim demokrasi yang kita impikan. Karena bagaimanapun muara dari negara demokrasi konstitusional sejatinya dipusatkan pada penciptaan kesejahteraan rakyat melalui pemenuhan hak-hak rakyat. Dan kesejahteraan itulah yang menjadi hukum tertinggi bagi negara dan kekuasaan negara (solus populi suprema lex). Artinya, dengan tetap terus mematangkan demokrasi sembari merawat konstitusi, berarti kita telah berupaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dalam arti seluas-luasnya, termasuk dalam aspek politik, ekonomi, sosial dan budaya.


Lukman Santoso Az, pemerhati Politik-Hukum, dan kandidat Doktor Ilmu Hukum UGM.


Artikel Terkait:

0 comments :

Post a Comment